BANK SOAL

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit? Kecuali?

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit? Kecuali?

  1. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.
  2. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
  3. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  4. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah
  5. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah

Jawaban: E. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah.

Dilansir dari Ensiklopedia, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit kecuali untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah.

Back to top button