BANK SOAL
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit? Kecuali?
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit? Kecuali?
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.
- Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
- Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah
- Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah
Jawaban: E. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah.
Dilansir dari Ensiklopedia, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit kecuali untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 80% dari upah.