BANK SOAL
Menurut PMK No 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah?
Menurut PMK No 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah?
- Rp 54.000.000
- Rp 36.000.000
- Rp 24.300.000
- Rp 15.840.000
- Rp 13.200.000
Jawaban: A. Rp 54.000.000.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pmk no 101/pmk.010/2016, besaran ptkp untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah rp 54.000.000.