BANK SOAL

Menurut PMK No 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah?

Menurut PMK No 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah?

  1. Rp 54.000.000
  2. Rp 36.000.000
  3. Rp 24.300.000
  4. Rp 15.840.000
  5. Rp 13.200.000

Jawaban: A. Rp 54.000.000.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pmk no 101/pmk.010/2016, besaran ptkp untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah rp 54.000.000.

Back to top button