BANK SOAL

mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat?

mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat?

  1. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum
  2. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban, sehingga jika tak ada itu maka hukum adat tidak memiliki subjek hukum
  3. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga objek hukum pun akan ada melengkapi subjek hukum
  4. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga subjek dan objek hukum selaras menjalankan kewajibannya
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum.

Back to top button