BANK SOAL
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)?
![majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar 21438](https://bahaskuliah.com/wp-content/uploads/2022/05/majelis-permusyawaratan-rakyat-hanya-dapat-memberhentikan-presiden-dan-atau-wakil-presiden-dalam-masa-jabatannya-menurut-undang-undang-dasar_21438-780x470.jpg)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)?
- Pasal 29 ayat 5
- Pasal 26 ayat 6
- Pasal 11 ayat 1
- Pasal 33 ayat 4
- Pasal 3 ayat 3
Jawaban: E. Pasal 3 ayat 3.
Dilansir dari Ensiklopedia, majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.***/****) pasal 3 ayat 3.