BANK SOAL
Berdasarkan perma No. 1 Tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah?
Berdasarkan perma No. 1 Tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah?
- Mendahului dan menawarkan mediasi
- Memeriksa saksi saksi
- Menolak perkara yang belum ada dasar hukumnya
- Langsung memeriksa pokok perkara
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Mendahului dan menawarkan mediasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan perma no. 1 tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah mendahului dan menawarkan mediasi.