BANK SOAL

Berdasarkan perma No. 1 Tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah?

Berdasarkan perma No. 1 Tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah?

  1. Mendahului dan menawarkan mediasi
  2. Memeriksa saksi saksi
  3. Menolak perkara yang belum ada dasar hukumnya
  4. Langsung memeriksa pokok perkara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Mendahului dan menawarkan mediasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan perma no. 1 tahun 2008, hal utama yang wajib dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah mendahului dan menawarkan mediasi.

Back to top button