BANK SOAL
Apabila Presiden dan DPR sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan RUU, tetapi disisi lain ketika RUU itu mau disahkan Presiden tidak mau tanda tangan maka RUU tersebut?
Apabila Presiden dan DPR sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan RUU, tetapi disisi lain ketika RUU itu mau disahkan Presiden tidak mau tanda tangan maka RUU tersebut?
- Batal menjadi UU
- Menganmbang
- Diberikan kepada DPD
- UU wajib diundangkan
- Diadili oleh KY
Jawaban: D. UU wajib diundangkan.
Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden dan dpr sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan ruu, tetapi disisi lain ketika ruu itu mau disahkan presiden tidak mau tanda tangan maka ruu tersebut uu wajib diundangkan.