BANK SOAL
Setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah?
Setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah?
- Untuk menciptakan keharmonisan
- Untuk menciptakan kepastian hukum
- Untuk menciptakan kejelasan rumusan
- Untuk menciptakan kedayagunaan
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Untuk menciptakan kepastian hukum.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah untuk menciptakan kepastian hukum.