BANK SOAL

Setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah?

Setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah?

  1. Untuk menciptakan keharmonisan
  2. Untuk menciptakan kepastian hukum
  3. Untuk menciptakan kejelasan rumusan
  4. Untuk menciptakan kedayagunaan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Untuk menciptakan kepastian hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap peraturan perundang-undangan atau produk hukum selalu dibuat secara tertulis, maksud dan tujuan dibuat secara tertulis adalah untuk menciptakan kepastian hukum.

Back to top button