BANK SOAL

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah?

  1. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
  2. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
  3. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
  4. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariatan negara
  5. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan

Jawaban: A. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan.

Back to top button